Home Bontang Soal THR Sering Lambat, Ketua DPRD Bontang Minta Disnaker Sidak ke Perusahaan

Soal THR Sering Lambat, Ketua DPRD Bontang Minta Disnaker Sidak ke Perusahaan

KALTIMKORANSERUYA.COM – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para pekerja, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta. Tak terkecuali bagi seluruh pekerja di Kota Bontang Kalimantan Timur.

Bahkan kebijakan pemberian THR ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan agar seluruh perusahaan yang ada di Bontang bisa memberikan THR karyawannya tepat waktu.

Bahkan, Ia menyarankan agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan swasta yang bermitra dengan Pemkot Bontang. Menurutnya, kunjungan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya memberi THR sesuai ketentuan.

“Seperti tenaga kemanan dan cleaning service. Karena sering kali ada pembayaran THR yang telat tetapi pegawai-pegawainya takut melapor karna adanya intimidasi atau takut diberhentikan,” ujarnya via WhatsApp, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Politikus Partai Golkar ini juga meminta agar dinas terkait, juga melakukan kunjungan ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seperti, PT Laut Bontang Bersinar (LBB).

“Bisalah sekali-kali Disnaker kunjungan ke perusahaan BUMD tanyakan ke PT LBB apa THR sudah dibayarkan. karena boro-boro THR, gaji aja saya dengar udah telat beberapa bulan, kasian karyawan-karyawannya,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha menjelaskan, kunjungan ke perusahaan-perusahaan itu menurutnya sah-sah saja.

Namun, pihaknya hingga saat ini belum melakukan upaya tersebut Karena menjaga kode etik kedinasannya.

“Kalau persoalan THR itu kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, sedangkan Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi dan memberi pembinaan. Tapi Sebenarnya sah-sah saja kalau kita mau Sidak. Tapi kita menjaga kode etik jangan sampai kita ke perusahaan-perusahaan tapi disalah artikan, dikira minta THR juga”, ujarnya saat dihubungi via telepon.

Ia pun menyarankan agar karyawan yang belum mendapat THR bisa langsung mendatangi kantor dan posko aduan yang terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara tepatnya di lantai dua gedung Disnaker. Ia pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor

“Silahkan datang kalau ada keluhan terkait pemberian THR, kita jamin itu kerahasiaannya. Nanti kami yang panggil pihak perusahaannya. Mungkin bisa Sidak kita lakukan, tapi harus saya rapatkan dulu di kantor. Kembali lagi kode etik,” terangnya.(Adv)