KALTIMKORANSERUYA.COM – Memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemprov Kaltim mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini pun mendapat respon dari, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Ia berharap kendati ada pengurangan jam kerja bagi ASN, produktif kerja tidak boleh disepelekan, apalagi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadhan, namun bukan berarti pelayanan publik tak optimal,” kata Samsun, Jumat (24/3/2023).
Samsun menjelaskan, pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam, tidak serta mereka bekerja dengan santai, namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas, namun pelayanan publik juga maksimal.
Lanjutnya, meski jam kerja delapan jam, namun jika diisi dengan waktu yang tidak produktif malah tidak optimal. Contohnya terlalu banyak memakan waktu istirahat, bahkan dipakai main catur, ini dinilai tidak produktif.
“Pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadhan, tentunya kita di Kaltim akan menyesuaikan,” ucap Samsun.
Ia menegaskan, selama Ramadhan harusnya tidak mengurangi produktifitas kerja, dalam artian jam kerjanya boleh saja berkurang tapi bekerja yang produktif harus tetap diterapkan.
Pola pikir mesti dirubah, yakni berbasis pada kinerja, bukan kuantitas waktu, sebab percuma jam kerjanya panjang, apabila lebih banyak melakoni pekerjaan yang sia-sia.
“Percuma saja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman terbuang untuk bermain game di kantor, hal seperti ini yang tidak produktif sama sekali, intinya di performa kerja, kalau ibadahnya kuat saya yakin produktif nya juga kuat,” tutur Samsun.
Dikemukakannya, aturan jam kerja ASN dan PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 sesuai SE Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 wita .
Namun pada hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 – 15.30 wita, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 wita.
“Untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)