KALTIMKORANSERUYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terima kunjungan dari DPRD Kota Bontang bahas soal Inventarisir Peraturan Daerah yang tidak efektif.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Lailah Fatihah dalam moment tersebut menyambut langsung kedatangan dari Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam dan Bakhtiar di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Kota Samarinda pada Jum’at 10 Maret 2023
Diawal, Laila Fatihah mengatakan kedatangan DPRD Kota Bontang, mempertanyakan terkait Perda mana saja di Samarinda yang termasuk program pembentukan daerah (Propemperda), sebab beberapa Perda di Bontang Bertentangan dengan UU Omnibus Law.
Selain itu, DPRD Kota Bontang juga menanyakan terkait keefektifan Perda PBG (persetujuan bangun gedung) yang dimana di Kota Bontang sendiri itu tidak efektif. “Saya bilang tidak efektif, karena memang persyaratan itu tidak mudah, sehingga disamarinda sendiri yg lolos baru 2 atau 3,” Terang Laila Fatihah.
Perda PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Menurut Dewan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu menyebutkan, bahwa Perda PBG juga tidak efektif pelaksanaanya dalam menyumbang Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) karena persyaratan yang tidak begitu mudah.
Sehingga tidak ada sumbangsi terhadap PAD melalui perda PBG itu sendri, “artinya kalau samarinda dan bontang kalau masalah peraturan sama saja,” Jelasnya.
Dilain itu, Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang menerangkan kedatangannya bertujuan untuk mempelajari proses invetarisir serta penanganan produk hukum, seperti halnya Perda PBG yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Bontang yang perlu diselesaikan.
“Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD tadi,” Terangnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)