KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kaltim tengah menyusun Ranperda terkait zakat.
Ranperda itu merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Rusman Yaqub, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, menyebut ranperda zakat merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Jadi dalam mengelola dan menyiapkan zakat secara tepat dan terstruktur, maka diperlukan peraturan yang diharapkan dan diikuti dengan baik oleh penerima ataupun pengelola zakat di Kaltim,” kata Rusman, Rabu (8/2/2023).
Rusman menegaskan Bapemperda akan mengatur pengelolaan zakat Kaltim sangat perlu perda yang dapat dijalankan secara secara maksimal di masyarakat.
“Saya harap masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib ketika menemukan ada lembaga pengumpul zakat tanpa izin pemerintah,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)