KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Bapemperda DPRD Kota Samri Shaputra menilai pengesahan Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Tuang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda terburu-buru.
Samri mengharapkan untuk penetapan Raperda RTRW jangan terlalu terburu-buru, karena sampai saat ini Perda RTRW provinsi Kaltim saja masih belum disahkan sampai saat ini.
Raperda RTRW ini menyangkut kepentingan 20 tahun ke depan, sehingga dirinya menilai untuk perlu dipikirkan matang-matang sebelum disahkan, Ucapnya kepada awak media, Kamis (16/2/2023)
Dewan itu menjelaskan bahwa paripuran tersebut tidak sesuai prosedur, sebab belum adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) RTRW dan tidak ada pandangan umum serta pendapat akhir dari fraksi terkait Raperda RTRW.
Seharusnya sebuah Perda apalagi RTRW memang penting membentuk panitia khusus (pansus) sehingga ada telah lebih dalam dan bisa mengakomodir permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh masyarakat, ungkap samri
Pihaknya Bapemperda DPRD Samarinda itupun mengusulkan agar pembahasan Raperda ini ditambah lagi selama satu bulan, karena dengan waktu yang diberikan dinilai tidak cukup untuk membahas Perda yang akan menentukan nasip kota Samarinda kedepan.
Akhir, Pihaknya tidak masalah jika Pemerintah Kota ingin mengambil alih penetapan RTRW. Karena pihaknya sudah memberikan opsi penelaahan lebih dalam agar bisa mengakomodir masyarakat yang lahannya banyak tersandera oleh tata ruang yang tidak sesuai.(ADV/DPRD Kota Samarinda)