KALTIMKORANSERUYA.COM – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri angkat suara soal Mahakam Riverside (Marimar) di bahwah naungan PT. Samaco yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian, Kamis (16/2/2023)
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa sebenarnya lokasi marimar menggunakan lahan pemerintah, pihaknya Komisi II sebelumnya sempat meminta untuk pemerintah kota Samarinda untuk menutup tempat tersebut karena dinilai telah menyalahi aturan.
Dikatakannya bahwa sebenarnya yang memiliki perjanjain menggunakan lahan adalah PT. Samaco dalam mengelola (MLG), yang seharusnya marimar tidak boleh menggunakan lahan sebab antara marimar dan MLG dinilai beda manajemen.
Novi pun membeberkan jika perjanjian penggunaan lahan tersebut antara pemerintah kota selama 25 tahun, namun sebenarnya bisa untuk dibuat perjanjian ulang kembali untuk menambah masa peminjaman.
Namun hingga kini, perusaahaan tersebut tidak berkomitmen dengan perjanjian, karena tidak membayar pajak beberapa tahun terakhir, sehingga dalam waktu dekat pihaknya komisi II akan mengkonfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait apakah sampai saat ini perusahaan sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
“Mereka itu 3 tahun atau 4 tahun sudah tidak bayar pajak, dengan alasan pandemi,” ucap Novi sapaan akrabnya
Sampai saat ini pihak Bapenda hanya menarik distribusi pajak dari perdagangan pajak dan minum saja, untuk retribusi penggunaan lahan tidak dibayar, sehingga menurut Novi hal tersebut bisa dibilang ilegal. Akhirnya pajak di marimar ini bisa dibilang ilegal.
Pihaknya dalam hal ini Komisi II DPRD Kota Samarinda menilai penggunaan lahan di marimar harus segara disudahi, jika ditarik kebelakang bahwa wilayah tersebut merupakan jalur hijau jadi boleh ada perdagangan, “kalau dulu hanya dipergunakan hanya sebagai tempat wisata kalau sekarang sudah jadi tempat perdagangan,” jelasnya
Menurutnya penghasilan dari marimar sangatlah besar, dari branding minuman kemasan saja itu sudah mendapatkan ratusan juta, namun tidak mampu membayar retribusi kepada pemerintah, sehingga pihaknya akan segera mempertanyakan kepada Pemerintah Kota apakah saat ini marimar sudah memenuhi kewajibannya, Jelas Novi.(ADV/DPRD Kota Samarinda)