KALTIMKORANSERUYA.COM – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berhasil disahkan di akhir tahun 2022 lalu.
Pengesahan UU P2SK mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menyebut langkah eksekutif dan legislatif dalam mereformasi sektor keuangan negara patut dihargai.
“Kami mengapresiasi lahirnya UU P2SK. Artinya apa yang dikerjakan Presiden RI Joko Widodo kaitannya bagaimana bicara soal cashflow. Berkaitan dengan sistem kelola hutang dan sistem keuangan daerah yang baik,” sebut Tio sapaannya, Selasa (10/1/2023).
Tio mengatakan, hal tersebut ada kaitannya dengan langkah pembatasan ekspor impor terhadap komoditas tertentu, material maupun non material, keseluruhannya untuk memperkuat ekonomi dan sistem keuangan negara.
UU P2SK masuk dalam salah satu beleid omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku. Bahkan aturan tersebut telah berlaku selama 30 tahun. Sehingga, memang perlu penyesuaian dengan kondisi perkembangan keuangan saat ini.
Tio menerangkan, dalam UU P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan negara. Yakni, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
Lalu, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Serta, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
“UU P2SK menjadi penguatan untuk menumbuhkan perekonomian negara dan daerah di tengah isu perekonomian global yang katanya gelap gulita efek resesi atas pandemi berkepanjangan,” imbuhnya.
Diharapkan UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Dirinya juga percaya dengan APBN Negara Indonesia yang mencapai Rp 3.061,2 triliun, perekonomian Indonesia mampu dan cukup kuat untuk menghadapi prediksi saat masa resesi perekonomian global.
“Dengan lahirnya UU tersebut, permasalahan yang dihadapi masyarakat yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Penegakan hukum juga akan diperhatikan,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)