KALTIMKORANSERUYA.COM – Dua Komisi di DPRD Kaltim berkolaborasi membahas mengenai dana kompensasi pengurangan emisi karbon di Benua Etam. Dua komisi yang tersebut yakni Komisi II dan Komisi III.
Kedua komisi ini memanggil instansi terkait seperti Bappeda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, untuk memaparkan mengenai hal tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang selaku pimpinan rapat menerangkan, program emisi karbon ini ternyata sudah dijalankan oleh Pemprov sejak 10 tahun silam.
Namun baru tahun ini Kaltim mampu menuai hasil dari hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan, berapakah dana kompensasi pengurangan emisi karbon yang diperoleh Pemprov Kaltim.
“Ternyata informasi yang kami terima tadi itu ada di angka Rp69 Miliar dan dana tersebut akan masuk dalam batang tubuh APBD kita. Tetapi untuk penggunaannya itu sudah spesifik, tidak bisa dibelanjakan untuk keperluan lain,” ungkap Veridiana, Kamis (2/2/2023).
Politisi PDIP ini menjelaskan, dana kompensasi tersebut dapat digunakan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di mana semua peruntukannya adalah untuk mengurangi dan mencegah deforestasi, serta memelihara hutan di Bumi Etam.
Adapun, kata Veridiana, entitas yang menerima langsung dana kompensasi ini adalah masyarakat yang ada di lapangan. Tetapi bukan dalam bentuk uang, melainkan berupa program-program pelatihan dan pemberian bibit tanaman yang mendukung program penghijauan.
“Pasti nanti ada timbal balik ekonominya. Karena ada berbagai program nanti yang akan dicanangkan. Misalnya mereka dapat memanfaatkan hutan, sehingga hutan tidak menjadi gundul akibat pembalakan liar,” tegasnya.
Dalam pertemuan ini, Veridiana beserta Legislator Karang Paci lainnya memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program ini, mengingat baru pada tahun ini dana tersebut akan diterima.
“Harus segera disosialisasikan supaya masyarakat tahu kalau ada semacam stimulan kalau kita melakukan penghijauan. Rekomendasi kedua, karena dana ini belum masuk dalam APBD kita, jadi kami mendorong Pemprov Kaltim segera berkoordinasi dengan Kemendagri supaya dana ini bisa masuk ke dalam APBD kita,” pungkasnya. (ADV/DPRD/KALTIM)