KATIMKORANSERUYA.COM – Pelayan kesehatan Korban kekerasan seksual tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diketahui, dalam Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan Nasional Pasal 52 ayat 1, yang tidak ditanggung BPJS adalah pelayan kesehatan akibat tindak penganiayaan, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa penanganan terhadap korban juga harus diperhatikan, selain bantuan hukum, bantuan kesehatan, psikologi dan lainnya juga harus dilakukan untuk korban pulih dari traumanya.
Dirinya menyampaikan untuk kota Samarinda penanganan terhadap korban kekerasan seksual ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) seluruhnya melalui OPD terkait, Ucap Sri Puji Kepada Koranseruya.com, Senin (6/2/3)
Seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2A) mewadahi dokter psikologi, dan dalam mengatasi kesehatan melalui Dinas kesehatan (Dinkes) yang memberikan fasilitas pengobatan, tuturnya
Selanjutnya, Bahkan Dinas Pendidikan pun mengambil peran terhadap korban kekerasan seksual, seperti anak yang menjadi korban malu untuk pergi kesekolah, diberikan fasilitas untuk belajar di rumah.
“Hal tersebut ditanggung semua oleh pemerintah kota sampai selesai proses dipengadilan, setalah ada putusan pun masih menjadi tanggung jawab kita,” bebernya
Akhir, Dewan tersebut menerangkan ketika mendengar beberapa kasus mencuat bahwa negara tidak menjamin pelayan kesehatan terhadap korban kekerasan seksual.
Hal tersebut karena terkadang orang tua tidak berani melaporkan sehingga tidak tertangani dengan baik “kalau orang tua langsung melapor, itu bisa langsung ditangani melalui DP2A,” tutupnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)