KALTIMKORANSERUYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta seluruh sekolah di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk mendorong keterbukaan informasi secara berkala. Pasalnya, keterbukaan informasi sangatlah penting. Tidak hanya untuk sekolah dan bendahara, namun masyarakat juga.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Disdikbud Kaltim melalui Pengawas SMK wilayah Kabupaten Berau, Muhammad Jufri. Ia menuturkan poin penting dalam PERKI 1 Tahun 2021 yakni di pasal 14 tentang sekolah mengelola anggaran negara.
“Bahkan ini harus disampaikan secara berkala. Karena publik harus mengetahui semuanya,” ungkap Jufri, Jum’at (28/10/2022).
Selain itu, Jufri mengatakan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik. Bahwa sekolah adalah bagian dari badan publik. Sehingga, pihak sekolah mempunyai kewajiban dalam menyampaikan terkait apa yang dikelola di Sekolah.
“Memang yang paling penting bagaimana informasi-informasi yang dimilik sekolah bisa diketahui masyarakat. Apalagi, kewajiban pihak sekolah sebagai badan publik untuk menginformasikannya,” jelasnya.
Untuk itu, Jufri berharap kegiatan sosialisasi ini mampu menambah wawasan dan pengetahuan para peserta. Pelaksana agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada setiap badan publik.
“Harapannya kedepan kegiatan ini terus berlanjut dan tetap mendapatkan pendampingan dari Disdikbud Kaltim. Untuk terlaksana PERKI di lingkungan Pendidikan,” pungkasnya. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)