SAMARINDA, SERUYA.COM – Persoalan Koperasi Mekar Sejahtera Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Tritunggal Sentra Buana Kukar menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk itu, Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak untuk menengahi persoalan mereka terkait kerja sama kelapa sawit.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Muin mengatakan, setidaknya persoalan tersebut sudah sejak lama berlangsung terutama mengenai penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Hanya saja dalam rapat, pihak perusahaan yang diundang tak memenuhi undangannya, sehingga Komisi II DPRD Kaltim tak dapat mengambil langkah konkret untuk menengahi persoalan tersebut.
“Nanti akan ada pertemuan lanjutan, soalnya tadi pihak perusahaan tidak dapat menghadiri pertemuan ini,” jelasnya, Rabu (14/9/2022).
Komisi II DPRD Kaltim juga berupaya untuk menghimpun sejumlah data yang dikumpulkan dari pihak koperasi untuk ke depannya dapat ditindaklanjuti. “Jadi pada pertemuan ini kita himpun data yang ada saja dulu sebelum memasuki pertemuan lanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Koperasi Mekar Sejahtera Kukar, Harisyah menegaskan duduk persoalan yang ada belakangan ini sebab pihak perusahaan tidak memenuhi Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah pihaknya layangkan kepada perusahaan tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan penetapan harga yang juga sudah ditentukan oleh Perintah Provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk hasil RDP yang telah diikuti langsung oleh pihaknya yaitu dengan mengantarkan sejumlah data yang kemungkinan dapat menjadi bahan lanjutan agar Komisi II DPRD Kaltim bisa menilai persoalan ini lebih objektif. (adv)