SAMARINDA, SERUYA.COM — Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menjawab Pergub 49/2020 yang banyak dikeluhkan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) saat Rapat Paripurna.
Hanya saja, jawaban itu tidak memuaskan para legislator. Selain, yang menjawab Pergub 49/2020 bukanlah Gubernur Kaltim. Hal ini disayangkan Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.
Dia mengatakan mengatakan, jawaban Gubernur Kaltim yang disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD Kaltim terkait tanggapan atas fraksi-fraksi DPRD Kaltim mengenai Pergub Nomor 49 Tahun 2022 terkesan mengambang dan normatif.
Padahal, jawaban Gubernur Isran Noor terkait Pergub tersebut sangat dinantikan. Mengingat, seluruh anggota DPRD Kaltim mengeluhkan dengan keberadaan Pergub 49/2020. Dirinya juga menyesalkan, dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim tersebut jawaban tidak disampaikan langsung oleh Gubernur.
“Kenapa jawaban pemerintah ini terkesan normatif? Karena argumennya kita di DPR ini adalah jawaban Gubernur, tanggapan Gubernur atas pandangan umum kita. Tapi ini Asisten yang jawab. Bisa saja Kepala Dinas yang jawab, karena kita tidak tahu apakah isi yang ada di sini sepengetahuan dan persetujuan pak Gubernur atau isinya adalah rumusan Kepala OPD. Sementara asumsi saya, kita ingin tanggapan Gubernur atas pandangan umum fraksi, sehingga tidak tajam dan mengambang jawabannya,” ujarnya saat menyampaikan Interupsi di rapat Paripurna DPRD Kaltim baru-baru ini.
Politisi dari partai PKB ini mempertanyakan jawaban Gubernur atas Pergub 49/2020. Sutomo Jabir menyakini, informasi mengenai usulan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk melakukan revisi terhadap Pergub tersebut telah sampai di telinga Gubernur.
Karena memang, keberadaan Pergub dianggap menyulitkan anggota DPRD untuk mewujudkan aspirasi masyarakat.
“Yang kita inginkan, kalau ini jawaban Gubernur, apa jawaban atas pertanyaan yang kita sampaikan atas Pergub 49? Tidak ada, karena yang merumuskan tidak seperti persepsi kita, sehingga perlu diseragamkan bahwa yang dimaksud di sini adalah tanggapan pak Gubernur, bukan tanggapan pemerintah yang tidak disetujui Gubernur,” ujarnya.
Untuk itu, Sutomo Jabir berharap, dalam pertemuan rapat penting DPRD Kaltim mendatang, Gubernur sudah bisa memberikan jawaban atas pertanyaan seluruh anggota DPRD Kaltim mengenai Pergub 49/2020.
“Diharapkan dalam pertemuan berikutnya sudah ada jawaban Gubernur atas pandangan fraksi DPRD,” harapnya. (adv)