SAMARINDA, SERUYA.COM – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Kamis (8/9/2022).
RDP itu dilakukan bersama OPD Pemprov Kaltim di ruang rapat Gedung E Lantai 1. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai rapat mengatakan, rapat itu masih membahas hal-hal yang bersifat substantif dan sinkronisasi sejumlah aturan yang berkaitan.
“Baru hal-hal substansi, belum masuk ke pokok RTRW. Mekanismenya juga dibahas tadi dalam rapat,” ujar Samsun, Kamis (8/9/2022).
Mekanisme pembahasan sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
“Harus kita sepakati dulu untuk hal-hal yang bersifat prinsip dan substansi untuk masuk ke Perda RTRW,” lanjut Samsun.
Menyinggung kawasan yang akan keluar daripada RTRW Kaltim, Samsun sendiri menegaskan bahwa prinsip yang dimaksud mana nantinya akan masuk ke dalam dokumen RTRW.
Tentunya ada kaitannya dengan sebagian kawasan Kaltim yang diserahkan negara untuk pembangunan strategis (Ibu Kota Negara atau IKN) serta beberapa wilayah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Jadi seperti kawasan-kawasan yang akan menjadi peruntukan tertentu. Ini juga penggabungan RZWP3, disepakati dulu untuk hadir di RTRW,” terangnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pembahasan RTRW itu DPRD Kaltim juga mengupayakan secara maraton selesai secepatnya, sebelum dibahas detail oleh tim pansus.
Dalam kurun waktu 10 hari ke depan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan terkait subtansi ini sampai disepakati bersama Pemprov Kaltim, lalu melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sementara ini pansus belum terbentuk, kami rampungkan dulu pembahasan (substansi) ini. Nanti kalau disetujui, diperbaiki drafnya memastikan substansinya masuk dalam draf RTRW dan dibahas pansus,” ucap Samsun. (adv)