SAMARINDA, SERUYA.COM — Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, secara resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042. Kamis (01/09/2022)
Penyerahan dokumen diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui perwakilannya, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Didi Rusdiansyah.
Mendapat sambutan baik, usai Rapat Muhammad Samsun menanggapi RTRW yang disampaikan dan diajukan tersebut. Samsun sapaan akrab Politisi PDIP ini menyebut bahwa RTRW tersebut untuk penyesuaian terkait rencana strategis nasional dimana ada IKN, project-project strategis nasional yang barangkali merubah dari fungsi ruang, lahan dan wilayah.
“Kita akan bahas secara detail dan seksama agar pemanfaatan tata ruang wilayah kita optimal dan kami menginginkan sebuah RTRW yang konsepsinya melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan timur. Kalaupun misalnya ada banyak wilayah yang sudah tidak relevan sesuai dengan pemanfaatananya saat ini,” urai Samsun.
Samsun mencontohkan, seperti Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung namun nyatanya banyak warga yang bermukim disana. Pdahal jika memang tidak difungsikan hutan lindung, dan masyarakat cenderung lebih memanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian. “Apa salahanya jika kita enclave. Saya berharap RTRW ini mengacu pada kepentingan masyarakat,”sebut Samsun.
Untuk diketahui, Rapat yang berlangsung di Gedung D lantai 6 tersebut sebelum penyerahan dokumen Ranperda RTRW, lebih dulu disampaikan Nota Penjelasan terkait Ranperda tersebut. Selain itu, agenda lain yang juga dilaksanakan dalam rapat yakni pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, penyampaian laporan kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022 serta penutupan masa sidang III Tahun 2022. (adv)