Kutim – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Sebanyak 11 pekerja lokal PT Pama Persada Nusantara (PAMA) Site KPCS dilaporkan tidak lagi bekerja akibat penyesuaian operasional perusahaan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Ia meminta perusahaan mengedepankan solusi terbaik agar PHK dapat dihindari, terutama bagi tenaga kerja lokal yang terdampak.
“Saya minta dengan pertimbangan matang agar hal ini diupayakan tanpa PHK,” ujar Ardiansyah, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, perusahaan sebaiknya mencari alternatif lain, seperti penempatan pekerja ke lokasi operasional lain yang masih membutuhkan tenaga kerja. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Saya berharap dicarikan tempat lain yang masih bisa bersinergi dengan perusahaan bagi mereka yang belum menerima keputusan ini,” lanjutnya.
Selain penempatan kerja baru, Ardiansyah juga mendorong perusahaan menyiapkan program pemberdayaan karyawan sebagai antisipasi apabila PHK tidak bisa dihindarkan. Program itu diharapkan dapat membantu pekerja tetap memiliki peluang usaha atau pekerjaan lain.
Sementara itu, para pekerja terdampak disebut masih menyampaikan keberatan dan berharap adanya penyelesaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Dari pihak perusahaan, Human Resource Development (HRD) PAMA, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional di wilayah kerja Kutim yang terbagi di Pengalon dan Sangatta.
Ia menyebut salah satu area mengalami penurunan kapasitas kerja cukup signifikan sehingga berdampak pada kebutuhan tenaga kerja.
“Berdasarkan perjanjian kerja yang ada, memang terdapat potensi salah satu area kami mengalami penurunan kapasitas cukup signifikan,” jelasnya.
Menurut Tri, perusahaan harus melakukan normalisasi sumber daya manusia agar operasional tetap berjalan efektif dan efisien. Meski demikian, seluruh kebijakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari mekanisme perusahaan dalam menghadapi dinamika operasional,” pungkasnya.(*)




