SAMARINDA, SERUYA.COM – Adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di Dapilnya. Hal ini disampaikan oleh Yenni Eviliana, anggota DPRD Kaltim Dapil III.
Menurutnya, Pergub tersebut mengunci angka yang dapat diberikan pada masyarakat, yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Angka tersebut dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat.
“Saya mewakili Dapil III, pada ujungnya selalu sama, bahwa permintaan masyarakat itu tetap pada infrastruktur, bantuan hibah, bantuan sosial. Tapi kami terkendala Pergub 49, karena masyarakat itu lebih memilih pemberian langsung, baik berupa rehab sumur bor, bantuan tandon, bantuan yang langsung bersentuhan dengan mereka. Ini yang menjadi keluhan kami sebagai anggota DPRD,” ujarnya saat menyampaikan laporan hasil reses seluruh anggota DPRD Kaltim Dapil III.
Terkait dengan infrastruktur jalan dari Batu Engau sampai ke Tanjung Aru, Kabupaten Paser mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan. “Jalan dari Kecamatan Batu Engau sampai Tanjung Aru itu masuk jalan provinsi, kami sangat berharap agar jalan ini segera dilakukan perbaikan. Karena dari tahun ke tahun dan tahun berikutnya tetap tidak ada perubahan dan itu menjadi beban tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil III,” lanjutnya.
Menurut politisi dari partai PKB ini, permohonan perbaikan tersebut adalah aspirasi masyarakat. Ia sangat berharap aspirasi itu menjadi prioritas pembangunan berikutnya melalui keputusan-keputusan kebijakan dari pemerintah provinsi.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, melakukan revisi atas Pergub Nomor 49 Tahun 2020. “Kami berharap kedepannya Pergub 49 bisa direvisi dan mempermudah kami sebagai anggota DPRD di lapangan,” tutupnya. (adv)