Home Headline News Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Apresiasi Komisi IV Saat Pembahasan Pengarusutamaan...

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Apresiasi Komisi IV Saat Pembahasan Pengarusutamaan Gender

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (dok. kaltimkoranseruya)
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (dok. kaltimkoranseruya)

KALTIMKORANSERUYA — Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun memberikan apresiasi dukungan kepada jajaran komisi IV atas pelaksanaan pembahasan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Dukungan tersebut disampaikan Muhammad Samsun saat memimpin rapat paripurna ke-40. Yang dihadiri oleh 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (8/11/2023).

“Saya berterima kasih kepada teman-teman anggota DPRD komisi IV atas penyelesaian pembahasan pengarusutamaan gender. Dan itu memang menjadi tugas legislatif untuk merancang peraturan daerah untuk kepentingan masyarakat umum,” katanya.

Legislator Partai PDI-P itu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah kita sama-sama sepakat ini akan menjadi pedoman kedepannya.

“Kita sepakatkan Ranperda ini, guna meningkatkan kesejahteraan pembangunan daerah. Agar masyarakat merasakan bagaimana implementasi pengarusutamaan gender dan menjadi tugas moral kita sebagai pelayan masyarakat”.

Diketahui dalam rapat paripurna itu, komisi IV melaporkan pembahasan mengenai Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Selain itu bakal dibahas juga persetujuan DPRD Prov Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah

Berikutnya adalah pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah. (ayb/adv/dprd)