KALTIMKORANSERUYA.COM – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, bakal mengakhiri masa kerjanya di April mendatang.
Pansus nantinya akan membuat rekomendasi kepada Kementerian ESDM RI, terkait pertambangan di Kaltim.
Selanjutnya, akan diusulkan pembentukan pansus baru, untuk khusus membahas terkait penyaluran dana CSR dan jaminan reklamasi.
Hal itu persis disampaikan Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
“Kami akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat,” kata Udin, Kamis (23/3/2023).
Terkait pembahasan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek), pihaknya hendak menindaklanjuti adanya temuan BPK tahun 2021 lalu terkait pencairan dana jamrek.
“Temuan BPK RI tahun 2021, di situ menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen,” jelasnya
Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan. (ADV/DPRDKALTIM)