KALTIMKORANSERUYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek,red) terkait penguatan fungsi legilslasi pada, Jum’at 17 Februari 2023 di Yogyakarta.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Guntur, mengatakan, bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 3 hari itu terkait tentang persoalan rancangan peraturan daerah seperti halnya rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri,red) serta juga ada bimbingan dari Kementrian Agrarian dan Tata Ruang (ATR/BPN,red) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU,red).
Guntur mengaku, bimbingan yang didapatkan sifatnya secara umum saja, seperti hal penyampaian dari kemendagri terkait sistem Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda,red) yang meliputi perencanaan, pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah.
Sehingga, ungkap Guntur, setelah pelaksanaan Bimtek ini DPRD Kota Samarinda akan melanjutkan proses pembahasan Raperda. “Saya kira teman-teman sudah pada tau, tinggal bagaimana proses eksekusinya saja nanti” Ungkap Guntur.
Setalah ditetapkan panitia khusus (Pansus) dalam Paripurna beberapa waktu lalu, pansus diberikan waktu 6 bulan untuk merampungakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda,red) inisiasi dewan yang selanjutkan diserahkan kepada Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda,red).
Selanjutnya, Guntur mengatakan, Pansus yang sebelumnya telah dibentuk dari setiap Komisi, kemudian melanjutkan pembahasan tentang insiasi rancangan peraturan daerah masing-masing, terkait komisi III itu sendiri merencankan peraturan daerah tentang galian C.
Dewan Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan sejauh ini pihaknya telah melakukan tahap sosialisasi, selanjutnya di internal komisi III dalam minggu ini berencana melanjutkan pembahasan lagi, ”terkait butuh penambahan waktu kami belum tahu nantinya,”timpalnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)