Home Headline News Tutup Sosialisasi Pemberdayaan Karang Taruna, Kadispora Kaltim: Pemuda yang Jadi Tumpuan Bangsa...

Tutup Sosialisasi Pemberdayaan Karang Taruna, Kadispora Kaltim: Pemuda yang Jadi Tumpuan Bangsa Indonesia

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Hari Kesuma (AHK) menutup Sosialisasi Pemberdayaan Karang Taruna Pemuda Kaltim tahun 2023 di Hotel Aston, Jl P. Hidayatullah, Samarinda. (dispora kaltim)
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Hari Kesuma (AHK) menutup Sosialisasi Pemberdayaan Karang Taruna Pemuda Kaltim tahun 2023 di Hotel Aston, Jl P. Hidayatullah, Samarinda. (dispora kaltim)

KALTIMKORANSERUYA — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Hari Kesuma (AHK) menutup Sosialisasi Pemberdayaan Karang Taruna Pemuda Kaltim tahun 2023 di Hotel Aston, Jl P. Hidayatullah, Samarinda, Rabu (22/11/2023).

Kegiatan itu dihadiri 24 peserta yang berasal dari Dispora Samarinda, unsur camat se-Kota Samarinda dan unsur Karang Taruna se-Kota Samarinda.

“Kegiatan ini untuk menghidupkan kembali Karang Taruna agar terbentuk di Kalimantan Timur dengan kolaborasi Dinsos/Dispora Kaltim dan Dispora Pariwisata kab/kota se-Kaltim. Diharapkan anggotanya pemuda berusia 16 hingga 30 tahun,” kata AHK.

“Karang Taruna yang kurang aktif akan diaktifkan, tujuan dari pertemuan ini untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) kita di Kaltim. Mengapa ini kami lakukan, sebab pemuda yang jadi tumpuan bangsa Indonesia,” sambungnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun kembali Karang Taruna, maka setelah kegiatan itu dilakukan penyerahan tiang bendera dan bendara Karang Taruna kepada Dinsos Kaltim untuk diteruskan kembali ke Karang Taruna Samarinda.

“Bagi Karang Taruna yang nantinya aktif akan diberikan laptop dan printer untuk administrasi kelancaran tugas karang taruna,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang pemberdayaan pemuda Dispora Kaltim, Bahri menyampaikan pengaktifan kembali Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No. 25 tahun 2019, tentang Karang Taruna.

“Disampaikan Karang Taruna pemuda pemudi diharuskan untuk dibentuk, hal ini untuk menghidupkan pemuda/pemudi di daerah,” tutur Bahri.

Adapun syarat keanggotaan diantaranya wajib warga Indonesia, kemudian usia paling rendah 17 tahun, berdomisili wilayah masing-masing.

“Kemudian aktif dalam kegiatan Karang Taruna, dan terakhir memiliki kemauan dan kemampuan dalam keahlian pemimpinnya,” tandasnya. (tqm/adv/dispora)