KALTIMKORANSERUYA.COM – Sudah berjalan 4 bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga cair.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan menuturkan bahwa di dalam pencairan TTP memiliki tahapan-tahapan yang sesuai dengan undang-undang.
“Kalau kita mau mengeluarkan uang APBD harus mengikuti dasar hukumnya dulu,” ungkap Kurniawan, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, Kurniawan menyebutkan bahwa pihaknya kini mendorong Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) segera melakukan revisi dengan memasukan TPP kedalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Ini Pergubnya sedang dibahas. Tapi rapatnya di Dinasi Pendidikan. Dengan ini kita mendorong untuk menginisiasi awal pergubnya untuk mempersingkat revisi agar di dalam Pergub dimasukkan TPP,” jelasnya.
Kendati demikian, Kurniawan berharap agar SK Gubernur terkait besaran yang akan diberikan kepada TPP dan PPPK segera disepakati.
“Besarannya sudah ada, tinggal Pak Gubernur yang menyepakati. Untuk mengeluarkan anggaran itu saya butuh Pergub dan SK nya,” pungkasnya. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)