KALTIMKORANSERUYA.COM – Rencana Walikota Samarinda, Andi Harun untuk melarang aktivitas tambang pada 2026, mendapat dukungan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Anhar yang menyebutkan sudah saatnya perkantoran dipindahkan ke Palaran, Samarinda Seberang.
Ungkap Anhar, keuntungan dari aktivitas tambang yang didapatkan sebenarnya tidak seberapa, makanya rencana wali kota dinilai wajar dalam mengambil langkah strategis untuk mengamankan Kota Samarinda dari pada kerusakan lingkungan.
Anhar menjelaskan, banyak dampak negatif adanya tambang. “Pertama limbah pertambangan dapat mencemari lingkungan masyarakat, kemudian kurang memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat, lalu galian bekas pertambangan yang dibiarkan menganga dan akan terjadi penebangan hutan karena memperluas lahan pertambangan,” katanya.
“Memang bukan pusat kota yang digali, tapi yang di wilayah pinggiran. Ketika semua digali apakah nantinya pemkot harus juga menggolontorkan dana untuk melakukan segala macam perbaikan akibat dampak daripada galian tambang,” timpalnya.
Politisi PDIP itu mengaku sangat mendukung pada 2026 Kota Samarinda terbebas dari tambang. Bahkan menurutnya rencana itu juga harusnya bukan hanya tambang namun sama halnya dengan pengembang perumahan yang beberapa kejadian akhir ini juga memberikan dampak terhdap kerusakan lingkungan daerah sekitarnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)