BONTANG — Satreskrim Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang diduga merusak mesin ATM Bank Mandiri.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga Bontang pada Jumat dini hari, 31 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, Tim telah mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama inisial GAR (21).
“Dia diduga merusak fasilitas ATM perbankan tersebut tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, diketahui terduga mengalami gangguan jiwa atau mental.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang mendiagnosis terduga mengidap Schizophrenia atau gangguan jiwa berat.
Selain itu, pihak Bank Mandiri selaku pemilik fasilitas yang dirusak telah menyatakan tidak keberatan atas kejadian tersebut.
Atas dasar temuan ini, pada Jumat sore, 31 Januari 2025, pukul 18.50 Wita, Polres Bontang memutuskan mengeluarkan terduga dari tahanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terduga dan surat pernyataan dari pihak terkait,” ucap Hari.
Dia menambahkan proses ini dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan serta mempertimbangkan aspek hukum dan kesehatan pelaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan individu dengan kondisi serupa.
Agar dapat ditangani secara tepat dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
“Sampai saat ini situasi Kamtibmas masih kondusif dan terkendali. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan aktifitasnya dengan normal,” imbuh Hari. (*)