KALTIMKORANSERUYA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (9/3/2023).
Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim mengatakan, bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa bergerak sebelum mendapat arahan dari Kemendagri.
Mengingat pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna membahas pasal per pasal.
Sapto menjelaskan, kewenangan pusat terkait segmen alur Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kalimantan Timur.
Selain itu banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian bagi pansus.
“Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal itu,” kata Sapto.
Lanjut Sapto, beberapa masukkan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukkan yang menjadi perhatian Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya.
“Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)