KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kaltim agendakan paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kaltim yang telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, pada Februari 2023 lalu.
Namun, lantaran tidak dihadiri oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim, DPRD terpaksa menunda persetujuan tersebut.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menegaskan, persetujuan Raperda RTRW mesti dihadiri Gubernur Kaltim.
“Kita menunggu kehadiran Gubernur, karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental,” kata Samsun, Selasa (21/3/2023).
Perda RTRW jadi acuan utama melakukan pembangunan di Bumi Mulawarman, untuk itu persetujuan ini seharusnya dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim.
“Kalau tidak ada gubernur kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung,” ujarnya.
DPRD Kaltim kembali menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim, pada 28 Maret 2023 mendatang.
“Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPj Gubernur Kaltim,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)