KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investasi Pertambangan DPRD Kaltim, Sutomo Jabir beri catatan khusus kepada direksi perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat (Kubar).
Sutomo Jabir menyebut bahwa dirinya dan rekan-rekan politisi DPRD Kaltim menaruh perhatian besar terhadap realisasi proses reklamasi pasca tambang.
“Setiap kegiatan perusahaan tentu menimbulkan banyak kerusakan lingkungan akibat bukaan lahan atau open pit. Sehingga kita tentu meminta kepastian jaminan, bagaimana penyelesaian nya pasca tambang ini nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi ulang terkait hasil kunjungan Pansus IP di Kutai Barat (Kubar), Senin (6/2/2023).
Diantara perusahaan yang dikunjungi pansus, sebut Sutomo Jabir, ada sudah beberapa perusahaan juga yang sudah menjelang masa pasca tambang. Artinya cadangan batu baranya sudah tidak besar lagi, sehingga akan memasuki masa pasca tambang.
“Sehingga kita harus pastikan, jaminan dari perusahaan Itu untuk menyelesaikan tugasnya, baik reklamasi maupu menutup void yang sudah tidak produktif. Kemudian, yang produktif itu potensinya seperti apa, dan model pemanfaatannya seperti apa, serta bagaimana komunikasinya dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lubang itu, harus disampaikan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, jika lubang tambang tidak ada manfaat yang diperoleh kedepan, wajib dan harus ditutup.
“Kita juga memastikan, jaminan pascatambang sudah terbayar semua sebelum memasuki masa pasca tambang,” ujarnya.
Termasuk program CSR atau PPM, Tomo ingin perusahaan harus memenuhi beberapa unsur. Jumlahnya sesuai dengan kewajibannya, realisasinya sesuai dengan kewajibannya, kemudian dilakukan realisasi tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban.
“Harus melalui perencanaan yang matang, yang berdampak kepada masyarakat. Sehingga bisa dilakukan secara kontinu untuk menciptakan masyarakat yang mandiri setelah tambang ini nantinya selesai,” harap Politisi PKB ini.
Sehingga, kegiatan-kegiatan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pembinaan sumber daya manusia di sekitar tambang, kesehatan dan sebagainya semua menjadi prioritas dari kegiatan PPM sesuai dengan amanat undang-undang.
“Yang jelas program PPM itu tujuannya adalah bagaimana kemudian menciptakan mental mandiri setelah tambang ini sudah tidak ada. Sehingga tidak boleh juga perusahaan itu hanya sekedar memberikan bantuan kemudian menggugurkan kewajiban, kemudian meninggalkan. Tetapi itu harus betul-betul dikawal supaya dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga menjadi mata pencaharian ataupun pendapatan masyarakat setelah tambang ini tidak ada,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)