KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-45 dengan agenda penyampaian akhir panitia khusus (Pansus pembahas Raperda Kesenian Daerah, Selasa (18/10/2022).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddi Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekwan Muhammad Ramadhan.
Penyampaian laporan akhir pansus disampaikan langsung Ketua Pansus Kesenian Daerah, Sarkowi V Zahry.
Sementara itu, Gubernur Kaltim hadir diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Kurniawan.
Dalam laporannya, Sarkowi V Zahry menyampaikan Raperda tentang Kesenian Daerah, merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD Kaltim yang masuk pada Propemperda 2022. Permasalahan kesenian yang ada di Kaltim adalah belum adanya payung hukum yang tepat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat.
“Kaltim merupakan salah satu daerah multi-etnis yang menuntut kita untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya yang menjadi identitas dan kekayaan daerah di tengah dinamika perkembangan global,” ujarnya.
Untuk itu kata dia, diperlukan langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam seni dan budaya.
“Raperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku dan pemerhati kebudayaan,” terang Owi, sapaan akrabnya.
Berdasarkan laporan kerja yang telah disampaikan, Pansus kata dia mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan dan melaksanakan tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan raperda.
“Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus, maka kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja pansus sampai satu bulan ke depan,” ucapnya.
“Semoga dengan perpanjangan masa kerja pansus yang diberikan, di tengah padatnya kegiatan- kegiatan DPRD pada masa sidang III ini, dapat memacu semangat dan kinerja semua anggota pansus agar bekerja lebih efektif, sehingga seluruh tahapan yang harus dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh ketua pansus, maka dapat disimpulkan bahwa pansus pembahas ranperda tentang kesenian daerah masih perlu perpanjangan masa kerja mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji secara seksama sehingga belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Raperda dimaksud.
“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat dan sesuai kesepakatan rapat, perpanjangan masa kerja pansus pembahas Raperda tentang kesenian daerah diterima dan disetujui,” jelas pria yang akrab disapa Hamas ini. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)