Home Bontang Satpol PP Bontang Razia Badut di Lampu Merah Loktuan

Satpol PP Bontang Razia Badut di Lampu Merah Loktuan

KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang kembali merazia badut di simpang lampu merah, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (15/3/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan badut yang kerap meminta-minta di seputaran lampu merah.

“Kebetulan pas patroli jadi langsung kita lakukan pengamanan badut itu,” ujarnya.

Adapun giat patroli dilakukan mulai pukul 10.00 WITA, dengan jumlah personel yang diturunkan berjumlah 7 orang. Maraknya fenomena badut mangkal di pinggir jalan, tidak hanya ditemukan di Bontang saja, bahkan hampir di seluruh Wilayah Kaltim. Sehingga, perlu menjadi perhatian pemerintah

Selanjutnya badut tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Ahmad Yani, Perumahan Halal Square, untuk dilakukan pembinaan.

“Karena baru satu kali ditertibkan, kita lakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan,” timpalnya.

Penertiban ini kata Eko baru pertama kali dilakukan di tahun 2023. Para personel menyisir seluruh wilayah di kota taman, terutama di wilayah persimpangan lampu merah.

“Kita tertibkan ini karena membahayakan pengendara dan dia (badut) juga, kalau tiba-tiba lampu hijau dia di tengah jalan bisa tertabrak,” pungkasnya.

Lebih lanjut, mantan Lurah Bontang Kuala ini mengungkapkan, pengamanan badut tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Hukum Masyarakat.

“Kami tidak melarang para badut mencari nafkah. Tapi jangan di jalan. Selain mengganggu pengguna lalu lintas, juga bisa membahayakan diri sendiri ataupun penggunan jalan lainnya. Kalau masih tetap keras kepala akan kami lakukan penyitaan atributnya. Dan dilakukan tindakan yang lebih tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya, Biasa diproses Tipiring ( Tindak Pidana Ringan) sesuai dengan Sanksi di dalam Perda 3/2020,” tandasnya.(Adv)