KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban PKL itu diantaranya pedagang yang mengemper dagangannya di atas trotoar di Jalan Ir. H. Juanda, Area Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).
Adapun kegiatan ini rutin dilakukan setiap hari, berlangsung mulai pukul 07.00-10.00 Wita. Dengan jumlah personel variatif kurang lebih 10 orang.
Dari penertiban tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 2 PKL, mereka kemudian diberi himbau secara persuasif agar tidak berjualan di trotoar jalan lagi.
“Kita tidak lakukan penyitaan, hanya kami beri himbauan secara persuasif agar tidak berjualan disitu. Kalau 3 kali Kita kasih peringatan tapi masih bebal baru Kita sita, mereka bisa ambil barang dagangannya di Kantor,” ujar Kepala Satpol PP Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi, Kamis (9/3/2023).
Lanjut menurut Eko penertiban ini dilakukan untuk menghindari kemacetan, selain itu, juga mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.
Upaya tersebut juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang penataan pedagang kreatif lapangan dan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sampai sekarang kami belum lakukan penyitaan. Selama pedagang kooperatif dan segera memindahkan tempat dagangannya,” tandasnya.(Adv)