KALTIMKORANSERUYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mendorong langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi alur sungai di wilayah Kaltim sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hingga kini potensi besar tersebut belum dikelola secara maksimal.
“Provinsi hanya mengelola bagian-bagian yang menjadi kewenangannya, sementara area di bawah kabupaten dan kota belum tersentuh. Kita perlu menciptakan inisiatif murni dari Kaltim,” ujar Sapto Selasa (29/4/25).
Sapto menekankan perlunya perjuangan bersama, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, agar pengelolaan alur sungai dan kawasan laut dapat sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Ia membayangkan penataan zona-zona seperti zona parkir dan zona labuh sebagai bagian dari pengelolaan terstruktur.
Namun, ia mengakui, upaya tersebut masih terganjal keputusan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Sapto berharap adanya sinergi kuat antara Gubernur, DPRD, dan eksekutif untuk mempercepat realisasi kewenangan tersebut.
“Ini hak dan teritori kita. Selama ini tidak ada satu rupiah pun masuk PAD dari potensi sungai. Kita tidak boleh terus jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.
Sapto juga mengungkapkan bahwa upaya serupa pernah dilakukan sebelumnya namun kerap menemui jalan buntu. Kali ini, ia menegaskan, perjuangan harus lebih keras dan konsisten.
“Kalau lewat permintaan baik-baik tidak berhasil, kita harus rebut kembali. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim,” jelasnya.
Sebagai pembelajaran, Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan studi banding ke Barito, Banjarmasin, di mana pengelolaan alur sungai terbukti berhasil mendongkrak pendapatan daerah. Sapto meyakini Kaltim juga bisa meniru kesuksesan tersebut.
“Barito sudah membuktikan, kita pun harus mampu,” katanya.
Ia juga menilai regulasi yang ada, yakni Perda Nomor 1 Tahun 1989, sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, revisi Perda menjadi kebutuhan mendesak, termasuk pengaturan kawasan laut hingga 12 mil dari pantai.
“Tanpa regulasi yang jelas, potensi ini akan direbut pihak luar tanpa memberi manfaat ke daerah,” ungkapnya.
Sapto menambahkan bahwa Kaltim telah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap menjalankan pengelolaan alur sungai. Dengan penguatan regulasi dan kelembagaan, ia optimistis potensi tersebut bisa diubah menjadi sumber pendapatan yang legal, berkelanjutan, dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Jika serius dikelola, alur sungai ini bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi Kaltim,” pungkasnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)