Home Samarinda RTRW Samarinda Batal di Sahkan, Ini Kata Helmi

RTRW Samarinda Batal di Sahkan, Ini Kata Helmi

Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kota Samarinda

KALTIMKORANSERUYA.COM – Gelaran paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda dibatalkan, selanjutnya dialihkan ke Pemerintah Kota.

Rapat paripurna yang seharusnya digelar pada 14 februari dibatalkan karna tidak memenuhi qourum, hanya dihadiri oleh 13 Anggota DPRD Kota Samarinda.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menyampaikan sesuai dengan tata tertib sidang telah di skrosing selama 15 menit sebanyak 2 kali, namun karna jumlah anggota DPRD tidak bertambah sehingga paripurna tersebut dibatalkan.

Helmi menjelaskan bahwa batas waktu DPRD dalam membahas Raperda RTRW hanya selama 2 bulan, dan seharusnya pada tanggal 13 disahkan.

Dirinya Mengacu dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 pembahasan Raperda RTRW diserahkan kepada Pemerintah Kota.

lanjutnya, namun pemerintah kota setelah ini diberi waktu selama 1 bulan, jika masih belum rampung maka pembahasan tersebut diambil alih oleh kementrian ATR/BPN.

“Harapannya karna ini memang Perda RTRW harus berjalan, terlebih lagi Samarinda ini menjadi salah satu penyangga ibu kota negara,” ungkapnya.

selain itu, Helmi menggunakan tidak kourum nya rapat paripurna disebabkan perbedaan pandangan anggota, karna menyangkut waktu yang terbatas sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau seandainya waktunya tidak dibatasi mungkin kita dalam waktu dekat akan paripurnakan,” bebernya

Dilain hal, sesuai dengan Undang undang no 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, diperkiraan populasi di IKN mencapai angka 1.7 -1.9 juta manusia.

hal tersebut menjadi salah satu alasan lamanya pembahasan RTRW, sebab samarinda sebagai salah satu kota penyangga IKN, sehingga ruang terbuka hijau (RTH) meski dirubah menjadi permukiman guna memetakan kebutuhan kedepan, ucap wakil rakyat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan pihaknya tidak akan menunggu waktu lama, direncanakan 14 februari sudah disahkan, tegasnya.(ADV/DPRD Kota Samarinda)