DIY, SERUYA.COM – DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/8/2022). Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi demi memperkaya draft raperda tentang kesenian daerah.
DPRD Kaltim memang serius untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesenian daerah. Bentuk keseriusan itu dengan dilakukannya kunjungan kerja di DIY.
Kunker tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dan diikuti sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Raperda tersebut.
Mereka diterima oleh Ketua Dewan Kebudayaan DIY, Rianto Budi Santosa, Wakil Ketua Dewan Kesenian DIY Bakti Setiawan, Sekretaris Dewan Kebudayaan DIY Sindung Tjahadi dan Koordinator Komite Pertimbangan Objek Kebudayaan DIY Ayu Helena Cornellia.
Seno Aji mengaku dalam kunker tersebut banyak hal yang didiskusikan, terutama memperdalam informasi kebudayaan daerah yang masih kental dan harus terus dilestarikan.
Ia mengungkapkan pemilihan Kota Yogyakarta dalam Kunker tersebut karena dinilai memiliki nilai kebudayaan yang tinggi di Indonesia.
“Kami mengunjungi Jogja ini karena di sana merupakan provinsi yang memiliki nilai budaya tinggi di Indonesia, sehingga pansus sangat perlu belajar banyak serta menimba ilmu dari dewan kebudayaan setempat,” kata Seno Aji.
Dari hasil Kunker tersebut, ungkap Seno Aji, pansus mendapatkan sejumlah poin-poin penting yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draft raperda.
Pansus juga mendapatkan saran yang membangun dari dewan kebudayaan yang nantinya akan dipertimbangkan untuk dimuat dalam draft Raperda Kesenian Daerah Kaltim.
Ia berharap agar penyusunan draft raperda tersebut dapat mencakup semua hal penting yang berkaitan dengan kesenian dan kebudayaan di Kaltim, apalagi telah mendapatkan saran dan poin penting dari Kunker tersebut.
Kemudian, raperda tersebut saat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat diterapkan secara maksimal, sehingga eksistensi seni dan kebudayaan lokal di Kaltim dapat terus terjaga, terlebih dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
“Harapannya dengan adanya Raperda Kesenian Daerah yang masih dibahas ini, nantinya eksistensi kebudayaan lokal di Kaltim dapat terus terjaga, sehingga tidak mudah terkikis dengan masuknya kebudayaan luar,” terangnya. (adv)