KALTIMKORANSERUYA.COM – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berikan Kota Samarinda sertifikat Adipura kategori kota besar, atas upaya pengelolaan sampah dengan baik di Kota Tepian, selasa (28/2/2023)
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie merespon hal tersebut dengan mengatakan bahwa menjadi langkah awal bagi kota samarinda berbenah lebih baik kedepannya.
Dirinya menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan adipura memiliki kriteria tersendiri, dan juga tingkatan yang sampai hari ini kota samarinda jauh dari pada kota bontang dan balikpapan yang lebih baik, “Tapi paling tidak ini akan menjadi tolak ukur untuk bisa dimaksimalkan kedepannya,” Jelasnya, Selasa (3/3/2023)
Wakil rakyat itu juga menerangkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu syarat dari pada mendapatkan gelar adipura dan inilah yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kota tepian.
Lanjutnya, kepemilikan RTH ini sendiri harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada, “Nah kita kepemilikan RTH milik pemeritah ini masih minim, banyak milik pribadi,” ucap Novan.
Namun, faktor kebersihan dan penataan Kota dan lain sebagainya juga menjadi variabel untuk mendapatkan gelar adipura, Namun dengan adanya sertifikat adipura ini dapat menjadi spirit baru buat Kota Samarinda untuk lebih berbenah.(ADV DPRD Kota Samarinda)