KALTIMKORANSERUYA.COM – Kabar penolakan manajemen sebuah hotel di Samarinda terhadap siswi berjilbab yang akan magang atau Praktik Sekolah Ganda (PSG) tuai sorotan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Diketahui,Larangan penggunaan hijab ini sudah merupakan Standar Oprasional Prosedur pihak hotel, mengetahui hal tersbut Sri Puji Astuti menyayangkan pihak hotel disamarinda melarang siswi yang ingin magang untuk menggunakan jilbab.
Dewan Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa Puji menjelaskan bahwa sebelum adanya kerjasama antara pihak sekolah dan Hotel seharusnya ada nota kesepahaman atau biasa disebut MoU untuk disepakati.
Puji menerangkan bahwa rata – rata pelajar secara umum SMA maupun SMK yang wanita disekolah teruntuk bagi yang muslim menggunakan pakaikan lengan panjang dan menggunakan hijab.
“terkecuali ketika dia sudah menjadi karyawan otomatis dia harus mengikuti SOP yang ada”, ucap Puji, Kamis (23/2/2023).
Dirinya mengaku juga tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak hotel terkait persoalan ini, sebab untuk tingkatan SMA dan SMK berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi.
Lanjut, bahwa pada umumnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena ada MoU antara pihak sekolah dalam hal ini dinas pendidikan kepada pihak pengelola hotel” Itulah yang harus dijalankan kalau memang tidak boleh harus tertulis di dalam MoU,” Jelasnya
Legislator Fraksi Demoktrat itu menilai jika sudah ada MoU namun pihak hotel bersikap tidak ingin menjalankan, dirinya berfikir bahwa memang pihak hotel tidak ingin bekerjasama dengan Pemerintah Kota.
“Sebenarnya kalau ada pihak ketiga yang tidak mendukung hal tersebut saya pikir suruh pulang aja pihak ketiga tersebut ke daerah asalnya”,tegas Puji.(ADV/DPRD Kota Samarinda)