KALTIMKORANSERUYA.COM – Hingga saat ini Raperda RTRW 2024 hingga 2042 belum juga bisa disepakati.
Pasalnya, Pansus RTRW Kaltim, belum menerima persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN terkait rancangan RTRW Kaltim.
“Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami,” kata A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim, Senin (6/2/2023).
Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.
Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu,” sebutnya.
“Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja,” lanjutnya.
Pansus RTRW Kaltim meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.
Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.
“Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim. Saat ini persetujuan Raperda RTRW belum dapat dilaksanakan,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)