Home Kutai Barat Pengedar Sabu di Bentian Besar Ditangkap, Diduga Sasar Buruh Perkebunan Sawit

Pengedar Sabu di Bentian Besar Ditangkap, Diduga Sasar Buruh Perkebunan Sawit

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bentian Besar berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar.
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bentian Besar berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar.

Kutai Barat — Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bentian Besar berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, terdiri dari beberapa poket ukuran sedang dan satu paket kecil.

Kapolres Kutai Barat melalui Kapolsek Bentian Besar, Iptu Nelson, mengungkapkan bahwa tersangka diduga aktif mengedarkan sabu di kalangan pekerja, khususnya di sektor perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, pelaku memperoleh barang terlarang itu dari luar daerah, tepatnya dari Samarinda, sebelum kemudian diedarkan di Bentian Besar.

“Target peredaran diduga menyasar pekerja di kawasan perkebunan,” ujar Nelson saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bentian Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun jaringan di atasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.(*)