KALTIMKORANSERUYA.COM- DPRD Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Jalan Rajawali, Senin (9/1/2023)
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Samri menyampaikan bahwa terdapat aduan masyarakat dimana ada warga yang memiliki usaha merasa terganggu akan adanya TPS sehingga warga tersebut menutup dengan plang.
“Sementara itu pihak DLH menyatakan bahwa tidak mengeluarkan surat perintah terkait penutupan TPS tersebut” Ucap Samri
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) melalui DLH sedang menertibkan Tempat penampungan sementara (TPS) tak boleh lagi berada di jalan protokol.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
Dilain hal masyarakat tidak setuju, karna rekomendasi pemindahan yang
justru menjadi kekhawatiran jika tempat sampah jauh dari situ, “malah sampah daerah situ berserakan karna masyarakat malas untuk pergi buang sampah” tambahnya
Anggota Komisi III, Syamsuddin dalam kesempatan yang sama menyampaikan “TPS di Jalan Rajawali tidak ditutup, TPS dimanfaatkan seperti semula”
“kalau dari Pemkot TPS tersebut bukan bagian daerah prioritas pemindahan TPS” tutupnya.(ADV/DPRD Kota Samarinda)