KALTIMKORANSERUYA.COM – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie Pasie sebut sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Anggota DPRD.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan untuk tahun 2023 sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda, Raperda disosialisasikan pada tanggal 23 hingga 27 Februari.
Dirinya menambahkan hal tersebut juga bersamaan dengan ditetapkannya Panitia Khusus (Pansus) pada paripurna beberapa hari yang lalu, yang menetapkan 4 Pansus, salah satunya Pansus Raperda tentang galian C.
“yang kita sampaikan karena terkait dengan tupoksi kami di lingkungan komisi III terkait dengan lingkungan dan infrastruktur,” ucapnya, Sabtu (25/2/2023).
Sosialiasi tentunya dihadiri tokoh masyarakat, Tokoh Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM) hingga seluruh element masyarkat yang hadir, sebab mereka salah datu penyambung lidah masyarakat, jelas Novan
Peraturan Daerah (Perda) ini jika dapat memberi manfaat bagi masyarakat pihaknya akan segera mungkin membentuk hingga menjadi Perda yang dapat digunakan kemudian hari.(ADV/DPRD Kota Samarinda)