KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang akan memperketat penertiban terhadap para pengemis, pengamen, badut dan manusia silver, di Bontang, Kalimantan Timur.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, upaya memperketat penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat soal para pengemis, pengamen, badut, dan manusia silver yang kian marak dan meresahkan di kota taman.
“Ya. Karena banyak laporan terutama soal pengemis dan pengamen makin banyak berkeliaran di beberapa tempat. Jadi kami akan segera tindaklanjuti keluhan masyarakat ini, untuk menghindari adanya anggapan terkesan pembiaran,” ujarnya, Senin (19/6/2023).
Eko menjelaskan, pihaknya akan membentuk beberapa regu tim patroli dan juga tim informan untuk memantau di lokasi-lokasi yang menjadi tempat mereka beroperasi.
“Sekarang kami sedang menyusun tim dulu, akan dibagi beberapa regu untuk rutin melakukan patroli malam hari. Nantinya juga akan ada tim informan yang akan memberikan informasi kepada tim patroli, dimana-mana saja mereka beroperasi. Jadi Kita tidak perlu lagi mencari dimana mereka, karena sudah ada tim pendahulu atau tim awal, jadi ketika turun di lapangan itu langsung pada titik sasaran yang tepat dan efektif,” bebernya.
Adapun upaya penegakan Perda ini akan mulai dijalankan paling lambat pada bulan Juli mendatang. Karena para pengemis, pengamen dan lainnya itu disebut Eko merupakan pelanggaran Perda pasal 17 dan 18 Nomor 3 tahun 2020.
“Dalam bulan ini akan kami matangkan dulu, sekaligus terkait persiapan sarana dan prasarana, logistik dan sebagainya akan disiapkan. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan mulai lakukan operasi patroli yang lebih ketat,” tandasnya.(Adv)