KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kaltim bersama Kantor Bahasa Kaltim, melakukan konsultasi ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek RI, belum lama ini.
Tujuan dari konsultasi itu, DPRD melalui pansus, melakukan pembahasan terkait Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Marthinus, Anggota Pansus Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Lewat konsultasi itu, Marthinus berharap Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pendampingan dalam proses penyusunan raperda yang tengah digodok DPRD ini.
“Kami berharap perda ini tidak terkesan sekadar mengulang perda serupa yang sudah ada di daerah lain, tetapi benar-benar menjadi perda yang menampung berbagai masukan para pihak berkompeten dan dapat diimplementasikan,” kata Marthinus, Sabtu (11/3/2023)
“Kami berterima kasih, tim pansus beserta rombongan diterima dengan baik oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, menyampaikan bahwa pada saat ini RUU Bahasa Daerah sedang diproses di Prolegnas.
Penyusunan Raperda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah sejalan dengan program tersebut. Serta beberapa poin masukan substansi ranperda yang menjadi catatan bagi Pansus.
“Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilakukan melalui pembelajaran muatan lokal dan revitalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)