Home Bontang Lagi, Satpol PP Bontang Kembali Tertibkan 6 Pengamen Masih Remaja

Lagi, Satpol PP Bontang Kembali Tertibkan 6 Pengamen Masih Remaja

KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang kembali menggiring 6 orang remaja yang kedapatan mengamen di sekitaran jalan di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, saat melakukan patroli bersama Dinas Sosial, Babinsa, Bhabinkamtibmas Bontang Baru, berhasil mengamankan para pengamen di beberapa lokasi yang berbeda-beda.

Diantaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang 4 Bontang Baru, dan di Jalan MT Haryono, pada Jumat (23/6/2023).

“Mereka kami tertibkan pas sedang ngamen, dan kami (Satpol PP) menurunkan 2 regu dengan jumlah personel 25 orang, untuk menyisir wilayah-wilayah yang marak pengamen,” ujar Eko.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pengamen tersebut, mereka mengaku berasal dari Samarinda dan Balikpapan.

“Yang 4 orang satu kelompok dari Samarinda dan Balikpapan, yang dua lainnya dari kilo 13. Jadi kebanyakan bukan orang Bontang,” timpalnya

Lantaran melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat. Para pengamen itu langsung di bawa ke Rumah Singgah dan dilakukan Assesmen oleh Tenaga Jafung Ahli di Dinas Sosial.

“Karena semuanya baru diamankan. Maka kami bawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial, di lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Selanjutnya 4 orang pengamen menginginkan pulang saja ke Samarinda, maka diinapkan sementara waktu di rumah singgah dan pagi ini akan di pulangkan ke Samarinda oleh Dinas Sosial,” terangnya.

Di akhir, Eko memberi himbauan kepada masyarakat Kota Bontang agar tidak memberi uang atau sesuatu kepada pengemis dan pengamen yang beraktifitas di jalanan maupun dari rumah ke rumah.

“Terutama jangan memberikan uang kepada pengemis yang mengatasnamakan sumbangan untuk tempat ibadah (agama), tanpa izin yang resmi dari pejabat yang berwenang, karena hasil sumbangan tersebut kebanyakan malah di gunakan untuk pribadi,” tandasnya.(Adv)