KALTIMKORANSERUYA.COM – Komisi III DPRD Kota Samarinda, gelar rapat dengar pendapat (RDP) bahas soal antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Samarinda,Senin (13/2/2023)
Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda dalam mengatasi masalah kelangkaan solar subsidi membuat sistem Fuelcard untuk mengantisipasi antrian.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa jaya mengatakan dengan hadirnya Fuelcard menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar solar subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun melihat lapangan ada beberapa hal yang berjalan tidak sebagai mana mestinya, sebab sampai hari ini masih ditemukan antrian yang panjang membuat truk parkir di pinggir jalan hingga sebabkan korban jiwa, Ucapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pihaknya lakukan rapat dengar pendapat atau koordinasi dengan mengundang Polisi Resort Kota, Dinas Perhubungan
Pertamina, dan Hiswana migas yang merupakan asosiasi pengusaha SPBU.
Angkasa Jaya membeberkan, menurut Pertamina pihaknya mengatakan bahwa stok solar mencukupi kebutuhan, namun nyatanya masih kekurangan.
“Sehingga kami sarankan untuk di evaluasi kembali supaya ada penambahan Kouta BBM khususnya solar bersubsidi,”Tuturnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan jika melihat dari sisi kecurangan, bahwa sebelumnya telah ada beberapa pelaku yang telah ditindak secara tegas, namun masih terjadi lagi.
“Ternyata ada beberapa kasus mereka menggunakan Fuelcard tidak tepat guna, ada kendaraan yang sudah tidak layak pakai namun masih didaftarkan untuk mendapatkan Fuelcard, artinya masih terdapat kelemahan kelemahan sistem,” jelasnya
Lanjutnya, Fuelcard bukan hanya ada di kota Samarinda saja, namun kota lain juga ada, kalau di Samarinda solar subsidi Kouta nya 120 liter, namun dikota lain ada yang sampai 200 liter, sehingga perlu koordinasi dengan pihak Provinsi untuk menyamaratakan Kouta Fuelcard.
Saat menghadiri rapat tersebut, Kapolresta Samarinda, Ary Fadli menyarankan selain pihaknya melakukan upaya represif dan prefentif, perlu ada pencegahan dengan membuat suatu sistem yang saling terkodinasi antara pihak pelaksana yakni SPBU dan pemerintah kota, “Sehingga mengantisipasi kemacetan atau tumpukan antrian di SPBU,” terang Ary.(ADV/DPRD Kota Samarinda)