KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mendesak Pemprov Kaltim untuk segera membuat MoU kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasalnya, semenjak perda tersebut disahkan sampai sekarang banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud.
“Akhirnya karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” kata Demmu sapaannya, Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis.
“Segera bentuk kerjasama antara pemerintah dengan LBH. Agar jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang faham atas surat menyurat menjadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari wadah dari LBH yang telah bekerjasama dengan pemerintah,” pintanya. (ADV/DPRDKALTIM)