KALTIMKORANSERUYA.COM– Raperda RTRW Kaltim 2023-2042 batal disetujui oleh DPRD dan Gubernur Kaltim. DPRD sepakat menunda persetujuan RTRW Kaltim di pekan depan tepatnya 28 Maret 2024.
Hal ini pun disayangkan Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim.
Bagaimana tidak, pansus kehabisan waktu untuk menyelesaikan Raperda RTRW Kaltim. Batas waktu itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang ada batas waktunya,” kata Demmu, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 21/2021, pasal 60 hingga 84, menyebutkan jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.
Selain itu, usai persetujuan subtansi terbit dari Kementerian ATR/BPN, maka peretujuan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah persetujuan terbit.
“Kalau lewat, maka pembahasan RTRW boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Demmu berharap, pada persetujuan bersama 28 Maret 2023 mendatang bisa dihadiri pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim.
Berdasarkan aturan, April 2023 jadi deadline untuk melakukan persetujuan bersama. Lebih dari itu, Raperda RTRW Kaltim akan diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim.
“Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)