Kutai Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD periode 2019-2024 tidak hilang, tetapi belum dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Menurut Jimmi, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah menjadi salah satu alasan utama belum terlaksananya usulan-usulan prioritas tersebut.
“Kemampuannya belum sampai, jadi bukan hilang. Artinya, ada yang bisa direalisasikan dan ada yang belum. Itu yang menjadi pekerjaan rumah kita, terutama di bidang infrastruktur seperti yang berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perkim,” jelas Jimmi pada kamis (7/11/2024).
DPRD berencana memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memahami kendala apa yang menghambat pelaksanaan usulan tersebut. Menurut Jimmi, infrastruktur menjadi salah satu bidang yang paling banyak diusulkan masyarakat dalam Pokir. Pertanyaan besar yang ingin dijawab oleh DPRD adalah alasan mengapa usulan-usulan tersebut belum juga direalisasikan hingga saat ini. Jimmi berharap TAPD mampu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kendala tersebut.
Aspirasi masyarakat yang tercantum dalam Pokir DPRD, lanjut Jimmi, adalah hak dari anggota dewan yang bersangkutan, yang telah berusaha menyampaikan amanat rakyat melalui jalur formal sebelum berakhirnya masa jabatan mereka. Untuk itu, ia berharap agar pemerintah bisa merealisasikan usulan-usulan tersebut demi manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Jimmi juga mendukung langkah mantan anggota DPRD, Abdi Firdaus, yang berencana melaporkan TAPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan hilangnya usulan Pokir. Menurut Jimmi, langkah tersebut dapat menjadi pelajaran bersama untuk lebih mengawasi kinerja pemerintah, terutama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat.
“Itu opsi yang baik dan bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Aspirasi masyarakat harus dihimpun dan dipenuhi oleh pemerintah,” tutup Jimmi. (Adv)