KALTIMKORANSERUYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah menjadwalkan penertiban rutin saat Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 nanti.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, akan melakukan Penyisiran rutin setiap sepekan selama Ramadan.
“Seminggu sekali akan dilakukan penertiban rutin, dengan hari yang berbeda-beda,” ujarnya, Minggu (12/3/2023).
Adapun penertiban ini dikatakan Eko akan berkolaborasi bersama Dinas Pariwisata, Kecamatan, Kelurahan, TNI dan Polri. Satpol sendiri menyiapkan 40 personel dalam giat tersebut.
“Biasanya dibagi dalam 8 Tim. Masing-masing Satpol pp 5 orang, kecamatan 1 orang, kelurahan 2 orang Dinas Pariwisata 1 orang, TNI 1 orang dan Polri 2 orang,” timpalnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat edaran Pemerintah Kota Bontang Nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 memuat tentang, penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam, penetapan alokasi waktu operasional kegiatan usaha dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, dan tampilan fisik tempat kegiatan usaha kuliner selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Bontang.
Beberap tempat tersebut yang pertama, Pengusaha/pengelola kegiatan usaha hiburan malam meliputi, fasilitas/tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik , club/pub/bar, panti pijat dan kegiatan usaha sejenis, agar menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kedua, Pengusaha/pengelola kegiatan usaha Rumah Bola Sodok (Billiard), Warung Internet (Warnet), Game Online, dan Play Stations dapat membuka dan memberikan pelayanan kepada konsumen mulai jam 10.00 WITA sampai dengan jam 16.00 WITA. Mereka dilarang memberikan pelayanan kepada konsumen pada malam hari.
Ketiga. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha kuliner berupa rumah makan, restoran/warung dan sejenisnya tidak membuka secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Keempat. Pengusaha/pengelola usaha hotel, hostel, dan/atau guest house agar
membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan asusila, dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel, hostel, dan/atau guest house dengan memeriksa kartu identitas pengunjung.
Bagi Pengusaha/pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.(Adv)