Home Headline News Kembangkan Organisasi Kepemudaan, Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023, Ini...

Kembangkan Organisasi Kepemudaan, Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023, Ini Syaratnya

Pamflet Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023 yang di Umumkan Secara Resmi di Media Sosial Dispora Kaltim. (Source: ig/ppid.dispora.kaltim)
Pamflet Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023 yang di Umumkan Secara Resmi di Media Sosial Dispora Kaltim. (Source: ig/ppid.dispora.kaltim)

KALTIMKORANSERUYA — Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) selalu berupaya untuk mengembangkan organisasi kepemudaan di Benua Etam.

Salah satunya caranya adalah menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023.

Kegiatan tersebut baru pertama kali digelar Dispora Kaltim dan telah dibuka pendaftarannya sejak 3 November 2023 kemarin.

Sementara kompetisi itu akan ditutup pada 20 November 2023 mendatang. Hal itu diketahui melalui akun resmi media sosial Dispora Kaltim.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Dispora Kaltim, Rasman Rading menyebutkan ada lima tahapan dalam proses Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023.

“Itu sudah ada semua di juknisnya bisa dilihat lengkap itu,” katanya saat diwawancarai, Selasa (07/11/2023).

Lima tahapan itu sudah termasuk pendaftaran, lalu dilanjutkan ke seleksi administrasi dan program, fakta lapangan, finalisasi penjurian dan terakhir pengumuman pemenang yang akan ditetapkan pada 5 Desember 2023 mendatang.

Melalui petunjuk teknis yang telah dipublikasikan Dispora Kaltim, pemilihan ini terbuka bagi seluruh organisasi kepemudaan.

“Baik organisasi pemuda dan komunitas lainnya seperti Organisasi Kepemudaan, Organisasi pelajar, maupun Organisasi Kemahasiswaan serta organisasi pemuda potensi lainnya yang memiliki dan melaksanakan program atau kegiatan yang kreatif, Inovatif, dan mandiri serta memiliki pengaruh positif bagi peserta/penerima manfaat kegiatan dan dapat membantu permasalahan masyarakat,” urainya.

Saat ditanyai detail pemilihannya, Rasman menjelaskan terdapat beberapa kriteria tentang yang dimaksud organisasi kepemudaan.

Adapun kriteria yang dimaksud tersebut antara lain :

1. Organisasi yang memiliki legalitas yang di buktikan dengan akta notaris dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol;
2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan;
3. Memiliki kepengurusan yang sah di buktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan dari satu tingkat di atasnya. (Contoh SK. Wilayah/Provinsi dari Pimpinan Pusat/Nasional) atau Organisasi Lokal/Provinsi di buktikan dengan SK dari Organisasi/instansi terkait);
4. Organisasi Kepemudaan mencantumkan daftar jumlah anggota organisasi di buktikan minimal ada dalam struktur SK Kepengurusan;
5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas;
6. Wajib memiliki dokumen kelengkapan organisasi dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi;
7. Memiliki dan melakukan program/kegiatan yang memiliki dampak masyarakat khususnya membantu permasalahan masyarakat khususnya yang terkait dengan usaha pencapaian dengan Periodesasi Kepengurusan 2 Tahun terakhir di buktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan;

“Itukan kalau download dokumennya jelas itu. Tujuan, manfaatnya apa, intinya bagi kami adalah dengan keberadaan seleksi ini kita ingin mendapatkan data yang sesungguhnya organisasi itu ada berapa, dan bukan hanya itu yang ingin kita dapatkan, kita juga ingin lihat berapa sih yang dikader, berapa yang dilakukan pembinaan oleh mereka,” ungkapnya.

“Yang jelas kan harus terdaftar di Kesbangpol dan punya SK. Kalau pengurus provinsi itu kalau dia struktural dari pusat tentu harus ada SK dari pusat. Karena kan legalitas. Bagaimana kita bantu orang tanpa legalitas? Organisasi tanpa bentuk dong. Nanti lengkapnya download aja ya,” tambah Rasman.

Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap asistensi organisasi kepemudaan, sekaligus mendorong optimalisasi fungsi dan peran yang mereka jalankan. Adapun hadiah yang diberikan dalam pemilihan ini senilai Rp 22 juta.

Untuk pendaftaran bisa diakses melalui link https://bit.ly/OKPrestasi23. Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengecek petunjuk teknis (juknis) melalui https://ppid.disporakaltim.info/peraturan-peraturan.html. (adv/dispora)