KALTIMKORANSERUYA.COM – Kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pendistribusan Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda temui masyarakat yang berada di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sabtu, 2 Juli 2023.
Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, tujuan sosialisasi ranperda merupakan bentuk dukungan DPRD Samarinda mengenai kesejahteraan para pelaku UMKM.
“Sosialisasi ini akan mendapatkan masukan dan koreksi dari berbagai macam pihak sebelum menjadi Perda. Tujuannya sendiri agar ini benar-benar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat kota Tepian,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Perda nantinya akan menjadi payung hukum kepada pelaku UMKM lokal sehingga dapat memasukan produknya kepasar modern yang saat ini telah banyak diisi oleh produk retail.
“Ke depannya kita berharap UMKM memiliki payung hukum yang kuat dalam melakukan pemasaran di level yang tinggi seperti pasar modern,” ungkap Novi.
Terkahir, Novi berharap ranperda mampu memberikan kewajiban kepada pasar modern untuk menerima produk lokal dan UMKM.
“Ini merupakan langkah DPRD Samarinda untuk komitmen memperkuat pelaku UMKM agar tidak terkendala di kemudian hari,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)