SAMARINDA, SERUYA.COM – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memuat peraturan daerah (Perda) pemenuhan hak buruh. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus, Senin (1/8/2022).
“Kami sudah mendengar aspirasi Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) terkait gaji lembur dan masalah hak-hak mereka yang menuntut di perusahaan. Maka dari itu kami ingin membuat Perda yang merupakan inisiatif dewan tentang pemenuhan hak pekerja buruh lokal Kaltim,” katanya di Samarinda, Senin.
Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penegakan hukum ketenagakerjaan bersama dengan Disnaker Kaltim dan Serikat Buruh Borneo Indonesia.
“Langkah selanjutnya, kami bersama dengan rekan SBBI akan berkunjung ke Kementerian di Jakarta pada awal bulan depan di minggu kedua,” ungkapnya.
Lanjut Marthinus, di sana pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian tentang usulan pembuatan Perda.
“Nantinya Perda itu kami usulkan untuk dibuatkan Pergub. Pergub itu nanti sudah jelas konsiderasi pasal-pasal dan ayatnya bahwa siapa yang tidak menjalankan amanah sesuai dengan regulasi akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum SBBI, Nason Nadeak mengatakan pertemuan dengan DPRD Kaltim didasari dari banyaknya kendala yang hadapi para buruh, ketika memohon kepada Disnaker Kaltim untuk dapat menghitung upah lembur para karyawan yang semenjak bekerja tidak pernah dibayar.
“Kadang kala jawaban dari para pengawas (Disnaker Kaltim) sangat aneh bagi kita. Mereka mengatakan bahwa tolong dong kalian buktikan dulu. Upah lembur pasti dari absensi. Absensi di Indonesia hanya dipegang pihak perusahaan. Lalu apa dasarnya meminta kepada kita,” terangnya.
Ia menambahkan, Disnaker Kaltim menyampaikan akan mengusahakan secepat mungkin agar ada perbaikan dari permasalahan tersebut.
“Makanya kita sampaikan jangan hanya lip service. Kita bukan menginginkan apa pernyataan mereka, tapi apa hasil dari pertemuan ini implementasinya,” tandasnya. (adv)