KALTIMKORANSERUYA.COM – Presiden Joko Widodo telah memberikan intruksi mengenai larangan bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara untuk menggelar buka puasa bersama, Merespon kebijakan tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Joha Fajal, menuturkan, baginya kebijakan itu berkaitan dengan serangkaian kejadian yang saat ini menjadi sorotan, dimana banyak pejabat hidup dengan gaya hedonisme dan melakukan.
“Saya melihat ini kebiasaan yang tidak perlu ditiru,” katanya. “Poinnya, sepanjang tidak menggunakan dana negara, tidak masalah. Yang salah itu kalau menggunakan dana negara,” timpal Joha Fajal, Senin 27 Maret 2023.
Joha Fajal menerangkan, seperti halnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional, tentu tidak boleh. Namun jika menggunakan dana pribadi dan melakukan kegiatan yang tujuan beramal saat Ramadan itu hal yang wajar. “Artinya, jika digunakan sebagai mana mestinya tidak ada masalah, yang penting dana pribadi yang digunakan dan sumbernya jelas,” bebernya.
Seperti diketahui, instruksi Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, berlaku untuk para pejabat dan ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat dan ASN wajib menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.(ADV DPRD Kota Samarinda)